Inti dari Direct Hire (pengajuan pembantu rumah tangga secara mandiri) adalah majikan sendiri yang mencari pembantu rumah tangga melalui rekomendasi teman atau platform, lalu mengurus dokumennya sendiri untuk menghemat biaya perantara. Hal ini tidak berarti bahwa semua kategori pembantu rumah tangga asing dapat diproses dokumennya secara mandiri oleh majikan. Hal ini terutama bergantung pada kategori pekerja rumah tangga asing tersebut—apakah termasuk kategori yang telah menyelesaikan kontrak, alasan khusus di dalam negeri, pemutusan kontrak, dari luar negeri, atau kategori Indonesia—serta persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor Imigrasi dan instansi terkait untuk kasus-kasus semacam itu.
Pekerja Rumah Tangga Asing yang Kontraknya Telah Berakhir
Setelah kontrak pekerja rumah tangga asing berakhir, jika kasusnya merupakan perpindahan majikan di dalam negeri—yang termasuk dalam kategori kontrak berakhir—maka hal ini merupakan opsi yang paling diminati oleh para majikan. Proses pengajuan kontrak baru atau perpanjangan visa serta persetujuan dari konsulat dapat dilakukan di Hong Kong sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh proses dapat dilakukan melalui tautan pengajuan mandiri yang disediakan oleh Kantor Imigrasi. https://www.immd.gov.hk/eng/fdh.html
Poin-poin Penting dalam Dokumen
- Tanggal berakhirnya kontrak ditentukan oleh masa berlaku visa, bukan tanggal yang tertera atau tanggal cap pada kontrak
- Jika majikan saat ini dari pekerja rumah tangga asing memutuskan untuk mengakhiri kontrak lebih awal, paling lambat 28 hari sebelum tanggal kedaluwarsa visa, dan jika pekerja tersebut memiliki sisa cuti panjang 14 hari yang belum diambil, maka totalnya menjadi 28 + 14 hari = 42 hari; kategori ini termasuk dalam pengakhiran kontrak. Keluar dari majikan saat ini lebih dari 42 hari sebelum waktunya dianggap sebagai pemutusan kontrak.
- Permohonan dapat diajukan paling cepat 28 hari sebelum tanggal berakhirnya kontrak
- Majikan berhak memutuskan sendiri apakah perlu mengatur pemeriksaan kesehatan untuk kakaknya
Alasan khusus di tingkat lokal
Yang dimaksud dengan “alasan khusus setempat” (special reason category) mencakup pemberi kerja saat ini:
1) Meninggal dunia (harus melampirkan surat kematian)
- Jika pemberi kerja langsung meninggal dunia, permohonan harus diajukan dalam waktu 14 hari / Jika anggota keluarga meninggal dunia, permohonan harus diajukan dalam waktu 30 hari
2) Alasan keuangan (diperlukan surat dari pemberi kerja saat ini yang menjelaskan alasan keuangan yang membuat pemberi kerja tidak mampu lagi mempekerjakan pengasuh tersebut)
3) Imigrasi melalui pemberi kerja (negara tujuan imigrasi harus mencantumkan nama pemberi kerja saat ini)
4) Majikan pindah ke panti jompo (harus menyertakan surat keterangan masuk panti jompo)
Secara umum, hal ini mengacu pada kasus-kasus yang tidak memenuhi syarat penyelesaian standar, tetapi karena alasan khusus mungkin diizinkan untuk dilanjutkan pengurusannya di Hong Kong. Kasus-kasus tersebut biasanya memerlukan penjelasan alasan dalam formulir ID407E atau dokumen tambahan, sehingga prosesnya cenderung lebih rumit.
Bagi pemberi kerja, risiko terbesar bukanlah dalam memilih karyawan, melainkan ketidakmampuan menyediakan dokumen yang sah atau kesalahan dalam menentukan kategori status. Jika prosedur yang digunakan salah, dokumen-dokumen selanjutnya mungkin harus dibuat ulang atau bahkan dapat menghambat proses pengurusan visa; oleh karena itu, untuk kategori ini disarankan agar diurus melalui agen perekrutan.
Mengundurkan diri atau dipecat
Pekerja rumah tangga asing yang kontraknya telah berakhir umumnya hanya boleh tinggal di Hong Kong selama maksimal 14 hari. Permohonan untuk kategori ini harus diajukan melalui agen tenaga kerja. Sebenarnya, majikan dapat mengajukan permohonan secara online ke Imigrasi dan berhasil memperoleh visa, tetapi kemudian akan diketahui bahwa Konsulat mengharuskan permohonan diajukan melalui agen agar dapat memperoleh persetujuan. Karena saat itu pekerja rumah tangga tersebut berada di Filipina dan sama sekali tidak tahu cara mengurus dokumen keberangkatan atau pengaturan pemeriksaan kesehatan yang diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, sehingga majikan terpaksa mencari agen perantara untuk membantu. Meskipun telah mengurus banyak dokumen sendiri, hal itu tidak menghemat waktu maupun biaya, malah membuat proses permohonan menjadi lebih rumit; oleh karena itu, para pekerja rumah tangga dalam kategori ini wajib menggunakan jasa agen perantara.
Disarankan agar kakak menandatangani kontrak dan menjalani pemeriksaan kesehatan di agen sebelum meninggalkan Hong Kong; hal ini dapat menghemat waktu administrasi sekitar dua minggu. Jika kakak sangat perlu segera meninggalkan Hong Kong, maka ia harus datang ke kantor agen setempat untuk menandatangani kontrak; dalam hal ini, permohonan tersebut akan dikategorikan sebagai permohonan dari luar negeri.
luar negeri
Pekerja rumah tangga asing merujuk pada kasus di mana seseorang tidak berada di Hong Kong dan perlu mengajukan permohonan dari tempat tinggal asalnya untuk bekerja di Hong Kong. Untuk jenis kasus ini, pengurusan dokumen harus dilakukan melalui perusahaan perantara.
Kategori Indonesia
Semua kategori visa Indonesia harus diurus melalui perusahaan perantara; sebagai persyaratan wajib, pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mengajukan permohonan, bahkan untuk perpanjangan visa pun harus melalui perantara. Ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh Konsulat Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan 1: Apakah “Direct Hire” berarti semua jenis pekerja rumah tangga asing dapat mengurus dokumennya sendiri?
Tidak. Direct Hire pada dasarnya berarti pemberi kerja mencari sendiri calon pekerja dan memimpin proses pencocokan, tetapi apakah dokumen-dokumennya dapat diurus sendiri masih bergantung pada status pembantu rumah tangga tersebut, apakah kontraknya telah berakhir, ada alasan khusus, kontrak diputus, berada di luar negeri, atau termasuk dalam kategori Indonesia.
Pertanyaan 2: Jenis kontrak apa yang paling sesuai untuk Direct Hire?
Secara umum, pekerja rumah tangga asal Filipina yang kontraknya berakhir di negara ini adalah pilihan yang paling tepat, karena alur proses dalam kasus semacam ini lebih jelas dan secara praktis paling mendekati model di mana pemberi kerja dapat memimpin prosesnya sendiri.
Pertanyaan 3: Apakah jika mengundurkan diri atau dipecat, saya bisa menunggu dokumennya secara bertahap di Hong Kong seperti halnya saat kontrak berakhir?
Tidak boleh. Jika kakak tidak keluar dari negara ini, Kantor Imigrasi sama sekali tidak akan menyetujui visanya.
Pertanyaan 4: Apakah pengajuan permohonan di luar negeri dapat sepenuhnya ditangani sendiri oleh pemberi kerja?
Kasus-kasus di luar negeri biasanya melibatkan dokumen dari negara asal, pengesahan notaris, serta pengurusan prosedur di Kementerian Tenaga Kerja dan Konsulat untuk keperluan keberangkatan; prosedurnya jauh lebih rumit dibandingkan kasus-kasus di dalam negeri, sehingga dalam praktiknya diperlukan bantuan dari perusahaan penyedia tenaga kerja untuk mengurusnya.
Pertanyaan 5: Apakah pekerja rumah tangga asing asal Indonesia juga dapat ditangani dengan cara yang sama seperti pekerja rumah tangga asal Filipina yang telah menyelesaikan masa kerjanya di sini?
Semua kategori visa Indonesia harus diurus melalui perusahaan perantara; sebagai persyaratan wajib, pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mengajukan permohonan, bahkan untuk perpanjangan visa pun harus melalui perantara. Ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh Konsulat Indonesia.




