Hak cuti pekerja rumah tangga asing merupakan bagian yang sangat penting dalam hubungan kerja. Tidak sedikit majikan yang masih bingung mengenai perbedaan dan cara perhitungan antara “hari libur resmi”, “hari istirahat”, dan “cuti tahunan berbayar”. Artikel ini akan merangkum panduan dari Departemen Tenaga Kerja untuk menjelaskan secara rinci berbagai poin penting dalam perhitungan cuti pekerja rumah tangga asing, sehingga Anda dapat mengatur cuti sesuai dengan hukum dan peraturan, serta membangun hubungan kerja yang harmonis.
Tiga Jenis Hak Cuti yang Perlu Anda Ketahui
Pekerja rumah tangga asing, sama seperti pekerja lokal, dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan terutama berhak atas tiga jenis cuti, yaitu hari istirahat, hari libur resmi, dan cuti tahunan berbayar. Ketiga jenis cuti tersebut memiliki sifat dan ketentuan yang berbeda-beda:
1. Hari libur (setidaknya 1 hari dalam setiap 7 hari)
Berdasarkan undang-undang, pekerja rumah tangga asing berhak atas hari libur tidak kurang dari 1 hari setiap 7 hari; hari libur dimaksudkan sebagai periode waktu berturut-turut yang tidak kurang dari 24 jam. Hari libur ditetapkan oleh pemberi kerja dan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu hari libur tetap dan hari libur tidak tetap.
- Hari libur tetap: Pemberi kerja hanya perlu memberitahukan jadwal hari libur pekerja rumah tangga asing tersebut satu kali saja.
- Hari libur yang tidak tetap: Pemberi kerja wajib memberitahukan kepada pekerja rumah tangga asing mengenai jadwal hari libur untuk bulan tersebut sebelum awal bulan dimulai.
Apakah hari libur dibayar atau tidak, ditentukan berdasarkan kesepakatan antara majikan dan pekerja rumah tangga asing. Majikan tidak boleh memaksa pekerja rumah tangga asing untuk bekerja pada hari libur. Apabila mendapat persetujuan dari pekerja rumah tangga asing, pemberi kerja dapat mengatur hari libur pengganti untuk menggantikan tanggal yang semula ditetapkan. Hari libur pengganti tersebut harus jatuh sebelum hari libur yang semula ditetapkan dalam bulan yang sama, atau diganti dalam waktu 30 hari setelah hari libur yang semula ditetapkan.
2. Hari libur resmi (15 hari per tahun, secara bertahap ditingkatkan menjadi 17 hari)
Pekerja rumah tangga asing, terlepas dari lamanya masa kerja mereka, berhak atas hari libur resmi setiap tahun. Majikan wajib memberikan cuti kepada pekerja rumah tangga asing pada hari libur resmi tersebut dan tidak boleh menggantinya dengan uang (yaitu “membeli cuti”). Pelanggar dapat dituntut secara hukum, dan jika terbukti bersalah, dapat dikenai denda maksimal 50.000 dolar Hong Kong.
Daftar Hari Libur Resmi untuk Pekerja Rumah Tangga Asing Tahun 2026 (15 hari)
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Amandemen) Tahun 2021, jumlah hari libur resmi akan ditambah secara bertahap. Mulai tahun 2026, Senin Paskah akan ditetapkan sebagai hari libur resmi. Berikut adalah daftar hari libur resmi pada tahun 2026:
- 1 Januari (1 Jan.)
- Hari Pertama Tahun Baru Imlek (17 Februari)
- Hari kedua Tahun Baru Imlek (18 Februari)
- Hari ketiga Tahun Baru Imlek (19 Februari)
- Hari Qingming (5 April)
- Senin Paskah* (6 April) — Ditambahkan mulai tahun 2026
- Hari Buruh (1 Mei)
- Hari Kelahiran Buddha (24 Mei)
- Hari Raya Duanwu (19 Juni)
- Hari Peringatan Pembentukan Daerah Administratif Khusus Hong Kong (1 Juli)
- Hari setelah Festival Bulan Purnama (26 September)
- Hari Kemerdekaan (1 Oktober)
- Hari Chongyang (18 Oktober)
- Hari Musim Dingin atau Hari Natal (sesuai pilihan pemberi kerja): 22 Desember atau 25 Desember
- Minggu pertama setelah Natal (26 Desember)
Persyaratan upah hari libur resmi: Jika pekerja rumah tangga asing telah bekerja berdasarkan kontrak berkelanjutan selama minimal 3 bulan sebelum hari libur resmi tersebut, maka ia berhak atas upah hari libur, yang jumlahnya setara dengan upah harian rata-rata pekerja rumah tangga asing tersebut selama 12 bulan sebelum hari libur tersebut. Meskipun masa kerjanya belum mencapai 3 bulan, pekerja rumah tangga asing tetap berhak atas hari libur, hanya saja majikan tidak wajib membayar upah untuk hari tersebut.
Tiga cara penanganan hari libur resmi:
- Libur sesuai ketentuan: Memberikan hari libur kepada pekerja rumah tangga asing pada hari libur resmi.
- Hari libur pengganti: Jika pemberi kerja meminta pekerja rumah tangga asing untuk bekerja pada hari libur resmi, pemberi kerja wajib memberikan pemberitahuan setidaknya 48 jam sebelumnya, serta mengatur hari libur pengganti dalam jangka waktu 60 hari sebelum atau sesudah hari libur yang semula ditetapkan.
- Hari libur pengganti (libur pengganti): Apabila kedua belah pihak sepakat, pemberi kerja dapat mengatur hari libur pengganti dalam jangka waktu 30 hari sejak hari libur resmi atau hari libur yang ditetapkan lainnya.
Keadaan khusus: Jika hari libur resmi bertepatan dengan hari istirahat, pemberi kerja harus mengatur agar pekerja rumah tangga asing tersebut mengambil cuti pada hari berikutnya untuk hari libur resmi tersebut, dan hari berikutnya tersebut tidak boleh merupakan hari libur resmi, hari libur pengganti, atau hari istirahat.
3. Cuti tahunan berbayar (bertambah seiring masa kerja hingga 14 hari)
Pekerja rumah tangga asing berhak atas cuti tahunan berbayar setelah bekerja secara berturut-turut selama 12 bulan untuk majikan yang sama. Jumlah hari cuti tahunan meningkat secara bertahap sesuai dengan masa kerja, mulai dari 7 hari hingga maksimal 14 hari:
| Masa kerja | Jumlah hari cuti tahunan berbayar yang dapat dinikmati |
|---|---|
| 1 tahun | 7 hari |
| 2 tahun | 7 hari |
| 3 tahun | 8 hari |
| 4 tahun | 9 hari |
| 5 tahun | 10 hari |
| 6 tahun | 11 hari |
| 7 tahun | 12 hari |
| 8 tahun | 13 hari |
| 9 tahun atau lebih | 14 hari |
Majikan harus berunding dengan pekerja rumah tangga asing mengenai pengaturan cuti tahunan, dan memberitahukan tanggal cuti tahunan tersebut secara tertulis kepada pekerja rumah tangga asing tersebut setidaknya 14 hari sebelum cuti dimulai. Apabila selama masa cuti tahunan tersebut bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional, hari tersebut harus dianggap sebagai bagian dari cuti tahunan, dan pemberi kerja wajib menetapkan hari libur atau hari libur nasional pengganti bagi pekerja asing tersebut.
Penanganan cuti tahunan saat pemutusan kontrak: Jika pemberi kerja dan pekerja rumah tangga asing memutuskan kontrak lebih awal, dan pekerja rumah tangga asing tersebut telah bekerja untuk pemberi kerja yang sama selama 12 bulan penuh, pemberi kerja wajib mengganti cuti tahunan yang belum diambil dengan upah. Selain itu, jika pekerja rumah tangga asing telah bekerja selama minimal 3 bulan namun kurang dari 12 bulan dalam satu tahun cuti, ia juga berhak atas pembayaran cuti tahunan secara proporsional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa perbedaan antara hari libur resmi bagi pekerja rumah tangga asing dan hari libur nasional (hari libur bank)?
Hari libur pekerja rumah tangga asing adalah hari libur wajib (hari libur kerja), bukan hari libur umum (hari libur bank/hari merah). Pada tahun 2026, terdapat total 15 hari libur wajib, sedangkan hari libur umum berjumlah 17 hari. Perbedaan utamanya terletak pada hari-hari seperti Jumat Agung dan Sabtu Suci yang bukan termasuk hari libur wajib; majikan tidak diwajibkan untuk memberikan libur kepada pekerja rumah tangga asing pada hari-hari tersebut (namun majikan dapat memilih untuk memberikannya sebagai tambahan). Namun, jumlah hari libur wajib secara bertahap ditambah, dan pada tahun 2028 serta 2030 akan ditambahkan hari libur baru.
2. Apakah pekerja rumah tangga asing yang bekerja pada hari libur resmi dapat diberikan upah tambahan sebagai pengganti hari libur?
Tidak boleh. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, hari libur resmi tidak boleh “diganti dengan upah”. Pemberi kerja wajib memberikan hari libur kepada pekerja rumah tangga asing pada hari libur resmi, atau mengatur hari libur lain/hari pengganti sesuai ketentuan. Majikan dilarang mengganti hari libur resmi bagi pekerja rumah tangga asing dengan uang tunai; pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tuntutan hukum, dan jika terbukti bersalah, dapat dikenakan denda maksimal 50.000 dolar Hong Kong.
3. Apakah pekerja rumah tangga asing yang belum bekerja selama 3 bulan berhak atas hari libur resmi?
Ya. Pekerja rumah tangga asing berhak atas hari libur resmi, terlepas dari lamanya masa kerja mereka. Majikan wajib memberikan hari libur kepada pekerja rumah tangga asing pada hari libur resmi tersebut. Namun, jika masa kerja pekerja rumah tangga asing tersebut belum genap 3 bulan, majikan tidak wajib membayar upah untuk hari libur tersebut (gaji hari libur wajib dibayarkan setelah masa kerja berturut-turut mencapai 3 bulan).
Saran Praktis bagi Pengusaha
- Rencanakan liburan sejak dini: Beritahukan kepada pekerja rumah tangga tentang jadwal hari libur bulan tersebut sebelum awal setiap bulan, dan berikan pemberitahuan tertulis mengenai cuti tahunan setidaknya 14 hari sebelumnya.
- Menyimpan catatan cuti: Simpan dengan baik catatan mengenai pengajuan dan pemberian cuti serta pembayaran gaji selama cuti bagi pekerja rumah tangga asing, untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
- Dilarang “membeli hari libur”: Hari libur resmi harus diambil atau diganti dengan hari libur lain, dan tidak boleh diganti dengan uang.
- Perhatikan penambahan hari libur resmi: Hari libur resmi akan ditambah secara bertahap, sehingga pengusaha harus memperhatikan pengumuman terbaru dari Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Mengatur cuti dengan baik dan mencatatnya secara jelas merupakan langkah penting dalam membangun hubungan kerja yang baik. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Bagian Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja.




